Kasus Mario Dandy Bisa Kena Tuduhan Percobaan Pembunuhan Berencana?
Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora dikenakan Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat. Namun, sejumlah pihak berpendapat kasus Mario perlu dilihat dari sudut pandang kategori percobaan pembunuhan berencana.
Menanggapi ini, eks Kabareskrim Susno Duadji menjelaskan bisa tidaknya kasus Mario disebut sebagai percobaan pembunuhan berencana akan sangat bergantung dengan hasil penyidikan.
"Nanti kan akan berkembang, apakah tujuan dari si tersangka ini, dalam hal ini Mario, untuk menghabisi nyawa korban atau sekadar memberikan pelajaran yang keras," kata Susno dalam dialog "Kupas Tuntas Perkara Mario Dandy ???" di YouTube Susno Duadji, dikutip Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Susno Duadji Soal Kasus Rafael: Ternyata Gak Cuma Polri yang Hedon, Kementerian Keuangan Juga
Menurut Susno, untuk membuktikan kasus ini sebagai percobaan pembunuhan berencana bukan perkara mudah, meski di sisi sebaliknya, juga tak sesulit itu.
"Jadi, tergantung dengan alat bukti yang didapat. Kalau alat bukti, misalnya, berkembang bahwa ini ada rencana untuk membunuh David oleh para tersangka, kemudian ada pembagian peran untuk melakukan perbuatan kekerasannya, maka ini bisa saja menjadi pembunuhan yang direncanakan," papar Susno.
Sementara, bila tujuan Mario berhenti pada level memberikan pelajaran dengan cara yang keras, maka hukuman yang bisa menjerat Mario adalah Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
"Jadi, sekali lagi, tidak segampang itu [untuk membuktikan percobaan pembunuhan berencana], tetapi juga tidak sesulit itu," pungkasnya.
下一篇:Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada 9 Januari
相关文章:
- Rafael Alun Trisambodo Tunjukkan Gelagat Aneh Sebelum Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Dibongkar PPATK
- Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat
- Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual
- Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
- Bertemu Eko Darmanto, Alexander Marwata Ngaku Tak Dapat Keuntungan Apa
- IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
- Honbap, Tren Baru yang Diam
- Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak
- Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum
- Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak
相关推荐:
- Hadapi Tantangan Dunia Kerja, Menaker Yassierli Tekankan Penguatan SDM Kompeten
- Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR
- Penerbangan Putar Balik Gara
- Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
- Profil Veronica Tan, Mantan Istri Ahok yang Jadi Calon Menteri Prabowo
- FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem
- Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh
- Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- 1 Tahun Whoosh Beroperasi, Menhub Budi Karya Harap Jangkauan Lebih Luas
- Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS
- Kebakaran di Glodok Plaza, Petugas Temukan Sesosok Mayat di Lantai 8
- Hujan Deras Semalam, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
- Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
- Sedang Marak, Waspada Cara Penularan Chikungunya
- Hari Ini Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Harvey Moeis
- Dharma Pongrekun
- Wakil Presiden Republik Rakyat China Kunjungi TMII Seusai Hadiri Pelantikan Prabowo dan Gibran
- Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
- Penumpang di Terminal Pulogebang Mulai Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru
- Eks Wakilnya Mas Anies Baswedan Dapat Restu Prabowo Buat Tempur di Pilgub DKI Jakarta